oleh

Rapat paripurna DPRD Kabupaten PALI Tentang Pembahasan Pandangan Fraksi Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023

-Advertorial-90 Dilihat

PALI, SumselTargetMataBerita.Com,24/6/2024 Menggelar rapat paripurna tentang penyampaian pandangan umum anggota dewan atas nama fraksi-fraksi dewan terhadap laporan pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2023, Bertempat digedung DRPD PALI, Pada senin tgl 24 juni 2024 sekira pukul 10:00 wib.

Turut hadiri pada acara tersebut Bupati PALI Dr, Ir, Heri Amalindo MM, Yang diwakili Wabup PALI Drs, H Soemarjono, Sekda, Sekwan Kab PALI, Serta Didampingi Para asisten, Para staf ahli, Seluruh kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten PALI, Kapolsek PALI, Koramil, Dishub Pol PP, Camat se- Kabupaten PALI, Kabag lingkup PALI, para awak media, lsm dan undangan.

Pemaparan dalam rapat paripurna dewan yang terhormat,
Dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap peraturan tentang jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten PALI anggaran tahun 2023, terkait dengan nota penjelasan yang telah disampaikan oleh saudara bupati kabupaten PALI tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD anggaran tahun 2003 pada paripura ke-5 rabu 19 juni 2004 yang lalu,

kami atas nama praksi PDI perjuangan, menyampaikan terima kasih kepada bapak bupati atas nama pemerintah daerah yang telah melaksanakan kewajiban konstitusional masih dalam kurun waktu yang diamanati oleh peraturan perundang”an sebagia mana yang diatur di dalam peraturan pemerintah NO 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah wakil bupati ketua wakil ketua para anggota dewan dan para yang hadir

UUD NO 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah telah menggariskan bahwa, penyelangara pemerintah daerah diarahkan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah, dengan memperhatikan prinsip demokrasi pemerataan keadilan dan keakhsan suatu daerah, sejalan dgn perkembangan masyarakat saat ini yang menutut transfirasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan” perubahan secara efektif dan Eveksien, sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik untuk merespon dinamika tersebut pemerintah telah menghentikan peraturan pemerintahan no13 thn 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang kemudian diperjelas dalam peraturan menteri dalam negeri no18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan yaitu peraturan pemerintahan no13 tahun 2019.

Berdasarkan peraturan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ yang disampaikan kepada DPRD untuk laporan keterangan pertanggungjawaban peraturan pemerintah no13 tahun 2019. telah memberikan batasnikut LKPJ yang meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilakukan oleh pemerintahan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penguasaan, terkait hal tersebut sudah seharusnya dalam penyusunan LKPJ pemerintah memperhatikan seluruh informasi yang dipandang relevan bagi DPRD dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan pelanggaran maupun terkait fungsi pembentukan peraturan daerah LKpj kepala daerah harus dimaknai sebagai upaya mengedepankan akuntabilitas dan transparasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah bukan informasi yg hanya bersifat formalitas belaka, Suatu LKPJ bukan hanya sekedar beberapa anggaran yang terpakai atau beberapa energrestasi fisiknya tetapi lebih dari itu agar pertanggungjawaban terhadap aktivitas atas Setiap program kegiatan yang dilaksanakan apakah
alokasi anggaran dan sumber daya aparatur
yang tersedia telah sesuai dengan hasil yang direncanakan serta mampu menjawab isu-isu strategis dan permasalahan pembangunan maupun memiliki dampak terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana ketentuan dalam pasal 20 ayat 2 peraturan pemerintah no 13 tahun 2019 bahwa LKPJ kepala daerah yang telah dilakukan pembahasan oleh dprd diberikan rekomendasi, adapun tujuan rekomendasi DPRD atas LKPJ adalah sebagai
bahan penyusunan perencanaan dan anggaran padatahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya sehingga rekomendasi yang disampaikan berjalan sesuai harapan.

selanjutnya: pihak fraksi-PDI memandang perlu Memberikan masukan dan saran kepada pihak eksekutif dalam hal ini pemerintah kabupaten Pali, Sebagai berikut

Fraksi-PDIP apresiasi terhadap realisasi pendapatan daerah yg telah ditargetkan sebesar: Satu terliyun dua ratus lima puluh dua miliyar delapan ratus sebelas juta tiga ratus tuju puluh ribu lima ratus tuju puluh sembilan rupiah yg telah terleasasikan sampai tgl 31 september 2023 sebesar satu terliyun dua ratus lima puluh enam miliyar tiga ratus lima puluh juta tuju ratus tuju puluh satu ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah, 04% atau sebesar 100,28% yg terdiri dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer.

Dari fraksi-PDI memperhatikan realisasi belanja daerah thn anggaran 2023 sebesar: Satu terliyun empat ratus tuju puluh dua miliyar empat ratus delapan puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah terealisasi sampai tgl 31 desember 2023 berhasil mencapai sebesar: satu terliyun lima ratus tiga puluh tuju miliyar empat ratus dua tuju juta tuju tuju ratus dua puluh tiga ribu lima ratus tuju puluh lima rupiah. ,97% atau sebesar 91,92% yg trdiri dari belanja operasi belanja modal belanja kraser hal ini menunjukan adanya peningkatan dri tahun 2022 yg lalu, kami fraksi PDI berharap dlm penyusunan anggaran selanjutnya tetap disusun sesuai dgn program” yg meningkatkan kesejahteraan masyarakat PALI khususnya.

Pelaksaan penyelenggara pemerintahan kami dari fraksi-PDI berharap kepada organisasi perangkat daera yg ada di lingkungan pemerintah kabupaten PALI agar terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat husunya OPD-OPD yang bersentuhan langsung pada masyarakat.

PDI mengapresiasi atas pada 31 mei 2024 yang lalu pemerintah kabupaten PALI telah menerima hasil Audit dari badan pemeriksaan keuangan- RI perwakilan sumatra selatan dengan perdiakat wajar dgn pengecualian agar selanjutnya dapat mengembalikan peringkat WDP seperti thn anggaran sebelum nya.

Fraksi-PDI meminta kepada semua stacholder dan semua masyarakat dlm menyambut pemilihan bupati dan wakil bupati thn 2024, mendatang agar menjadi kondusif dan ketertiban di masyarakat talang ubi.(ADV)

EDITOR : Amalludin.AR.ST

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *