oleh

DPP LSM MITRA MABES Serahkan Laporan Ke Kejagung RI dan Mabes Polri

-Berita, Nasional-274 Dilihat

JAKARTA , PN – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Independent Revolusi Aksi Masyarakat Bersatu (LSM MITRA MABES) Laporkan Beberapa kegiatan angaran Instansi Pemerintah di beberapa Kabupaten antara lain Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Timur juga Kabupaten OKI, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Ilir serta Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Sebagaimana dikatakan Yandri, Ketua LSM Mitra Mabes bahwa , laporan yang kami serahkan kepada Kejaksaan Agung RI tersebut berdasarkan hasil Investigasi lapangan LSM Mitra Mabes , yang diduga adanya penyimpangan anggaran kegiatan, hal ini diungkapkan Yandri ketika di konfirmasi awak media di halaman Kantor Kejaksaan Agung RI, pada Senin (07/05/24).

“Benar, bahwa hari ini saya bersama beberapa rekan dari DPP LSM MITRA MABES telah melaporkan secara langsung dugaan penyimpangan anggaran kegiatan di instansi Pemerintah ke Kantor Kejaksaan Agung RI. Adapun laporan tersebut yaitu dalam penyaluran angaran kegiatan intansi pemerintahan pada tahun Anggaran 2023, yang terdiri dari beberapa Kabupaten yang ada di Sumatera Selatan “Tegas Yandri, S.I.Kom., Ketua DPP LSM MITRA MABES atau lebih akrab disapa bang Yand

Lebih lanjut dikatakan Yandri, bahwa laporan yang mereka sampaikan hari ini agar segera dapat ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Agung RI , bahkan iya meminta agar kejaksaan agung RI segera membentuk Tim Khusus untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Kami berharap kepada Kejaksaan Agung RI , untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap laporan yang kami berikan , dan kami juga meminta agar Kejaksaan Agung RI segera membentuk Tim Khusus untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran pada beberapa Dinas tersebut ” Pintanya

Sementara Masih ditempat yang sama, Firma Ketua Tim Investigasi LSM MITRA MABES menjelaskan, selain dari Laporan di instasi Pemerintah tersebut, kami juga hari ini melaporkan adanya dugaan aktifitas penambangan ilegal , yang dilakukan oleh salah satu Perusahaan swasta yang ada di kabupaten OKU.
Lebih jauh Firma menjelaskan, bahwa penambangan Batubara yang diduga ilegal tersebut dilakukan di lahan HGU Perkebunan Kelapa Sawit , milik salah satu Perusahaan Perkebunan kelapa Sawit raksasa, dimana informasi yang didapatkan bahwa izin HGU Perkebunan Kelapa Sawit tersebut baru saja di lakukan perpanjangan kurang lebih pada tahun 2008 yang lalu , dan Surat izin HGU perkebunan tersebut berlaku kurang lebih 35 tahun sampai dengan 45 tahun.

“Kami meduga Izin HGU Perkebunan Kelapa Sawit tersebut masa berlaku izin HGU nya masih berlakunya kurang lebih 35 sampai 45 tahun lagi , kebun kelapa sawit tersebut diduga sudah dilakukan replanting dengan usia tanaman kelapa sawitnya sekarang kurang lebih 13 tahun. Dengan kondisi HGU Perkebunan yang ada kandungan batubara didalamnya, kami menduga bahwa tidak menutup kemungkinan ada jual beli lahan batubara di lahan HGU Perkebunan Kelapa Sawit tersebut” Cetus Firma

Masih kata Firma, diduga kuat bahwa aktifitas penambangan barubara di lokasi HGU Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten OKU tersebut adalah ilegal mining.

‘Ya, kami menduga penambangan batubara tersebut tidak melakukan kajian teknis, tanpa PPKH, tidak memiliki IUP dan IUPK yang dituangkan dalam PP 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan termasuk dokumen AMDAL dan dan turunannya , dan diduga tidak sesuai dengan RTRW yang ada di Kabupaten OKU, bahkan kami lebih jauh menduga telah melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tetang pertambangan mineral batubara, undang-undang No 41 tahun 1999, juga PP No 8 Tahun 2018, Permen ESDM RI No 26 Tahun 2018, Undang-undang No 2 Tahun 2009 dan Undang-undang lainnya terkait tentang perizinan dan penambangan mineral batubara termasuk Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3” tegas Firma

Dengan adanya dugaan penambangan ilegal tersebut, maka kami melaporkan ke Mabes Polri karena kami tidak ingin ada aktifitas penambangan batubara ilegal di bumi yang berjuluk Sebimbing Sekundang yang melanggar Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

‘Kami sangat berharap kepada Yang terhormat Bapak Kapolri, untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut dan segera membentuk Tim Khusus yang dapat mengungkap tabir terkait adanya dugaan penambangan batubara ilegal di lokasi HGU Sebuah Perusahaaan Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di Kabupaten OKU” harapnya (Rill / Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *