oleh

Ketua SCW Antoni Angkat Bicara kutuk keras Pencemaran Udara Diakibatkan Debu Darikegiatan Cerobong Pabrik PT Semen Baturaja

-Uncategorized-159 Dilihat

BATURAJA,Targetmataberita.com Rabu 4Juni 2025- Ketua Siwijaya Corruption Watch (SCW) Koordinator Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan, Antoni Chaniango, angkat bicara mengecam keras terjadinya pencemaran udara akibat bocornya debu berterbangan dari cerobong pabrik PT Semen Baturaja yang terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025.

Menurut Antoni, partikel debu yang keluar secara masif dari cerobong pabrik tersebut telah mencemari udara secara signifikan, dan berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.

“Aktipitas ini sangat Miris dengan kondisi debu yang berterbangan serta viral di medsos disebarkan oleh warga Desa Pusar (Warga Ring 1) maka dan hal ini sangat mengganggu sekali kesehatan warga juga tempat tinggal mereka. Ini bukan hanya soal kenyamanan, ini soal juga keselamatan dan kesehatan warga Kota Baturaja,” ujar Antoni kepada awak media

Antoni menilai kejadian ini sebagai bentuk nyata dari kejahatan lingkungan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja karna sudah sering terjadi. Antoni menyebut bahwa pencemaran ini telah melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa setiap kegiatan industri wajib menjaga kualitas udara dan dilarang melakukan pencemaran yang melampaui baku mutu lingkungan. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.

Antoni menyebutkan bahwa warga yang berada di wilayah ring satu seperti Kelurahan Talang Jawa, Desa Pusar (Kecamatan Baturaja Barat), Kelurahan Pasar Baru, dan Kelurahan Sukajadi (Kecamatan Baturaja Timur) adalah yang paling terdampak akibat insiden ini dari kegiatan pt.semen Baturaja

“Warga di sekitar pabrik kini mengeluh batuk, sesak napas, dan iritasi mata dan rumah yang selalu berdebu Ini bukan pertama kali terjadi, dan kami tidak akan diam,” tegas ketua SCW Batura “Antoni.

Ia meminta agar pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga Dinas kesehatan Kabupaten OKU dan Provinsi Sumatera Selatan segera turun tangan dan melakukan investigasi mendalam terhadap insiden ini. Menurutnya, pengawasan terhadap industri besar seperti PT Semen Baturaja harus ditingkatkan.

Antoni juga mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten OKU dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan teguran keras terhadap manajemen PT Semen Baturaja serta memastikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Kita akan segera berkoordinasi dengan Humas PT Semen Baturaja untuk meminta klarifikasi. Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel dan Kantor DLH Provinsi,” kata Antoni.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti visual dan keterangan warga yang terdampak untuk dijadikan bahan laporan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Antoni menegaskan bahwa pencemaran udara ini juga dapat dijerat dengan Pasal 98 dan 99 UU No. 32/2009, yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan yang menyebabkan gangguan kesehatan atau kematian.

Bahkan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar, jika terbukti secara sah dan meyakinkan mencemari lingkungan hidup.

“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk diam. Ini masalah serius, bukan sekadar keluhan teknis. PT Semen Baturaja harus bertanggung jawab secara penuh,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat terdampak agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan dan melapor jika mengalami gangguan kesehatan akibat paparan debu.

Antoni menyerukan pentingnya keterbukaan informasi lingkungan dari industri besar agar masyarakat mengetahui potensi bahaya yang ada di sekitar tempat tinggal mereka.

“Lingkungan sehat adalah hak semua warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tandasnya.

SCW OKU akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum serta instansi pengawas lingkungan agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Pihaknya juga membuka posko pengaduan di wilayah Baturaja bagi masyarakat yang merasa terdampak oleh pencemaran tersebut, baik secara kesehatan maupun lingkungan.

Di akhir pernyataannya, Antoni kembali menekankan bahwa ketegasan dari pemerintah dan penegak hukum adalah satu-satunya cara untuk mencegah terulangnya kejahatan lingkungan oleh korporasi.

Awak media Liputan4,bersama media target mata berita .com mencoba untuk meminta penjelasan atau mengkonfirmasi ke Bapak Gili Aprial Braja di no hp / Wa Pribadinya. 0811.7106. XXXX Bagian dari Humas PT Semen Baturaja, namun sangat disayangkan ditelpon berkali – kali meskipun berdering tetapi tidak diangkat. Wa pun tidak dibalas terkesan seperti diabaikan konfirmasi dari awak media agar berita yang ditayangkan dapat tersaji dengan lengkap untuk dibaca masyarakat ataupun pembaca agar menjadi berita berimbang.(tim).

EDITOR:Amalludin.AR.ST

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *