oleh

Mantan Kaban dan Bendahara BPBD OKU Ditangkap, Diduga Korupsi

-Berita-270 Dilihat

BATURAJA OKU SUMSEL,TargetMataBerita Kamis 4/7/2024 .19:27 Wib –
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU berinisial AK yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) OKU bersama bendaharanya, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada BPBD OKU Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT – 490/L.6.13/Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 serta Nomor : PRINT -491/L.6.13/ Fd.1/07/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU.

AK yang mengenakan pakaian batik corak motif warna coklat dan J mengenakan kemeja warna merah marun hampir lima jam diperiksa di salah satu ruangan di kantor Kejaksaan Negeri OKU.

Kajari OKU Choirun Parapat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Kejari OKU dan setelah dilakukan ekspose perkara pada Kejati Sumatera Selatan, tim penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHP untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.

Pada hari ini, dua orang saksi perkara dimaksud yakni AK dan J statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada BPBD OKU TA 2022.

“Perhari ini untuk kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan oleh pihak penyidik Kejari OKU selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan selanjutnya keduanya kita titipkan di Rumah Tahanan kelas II B Baturaja,” kata Kejari.

Kejari mengatakan, kedua tersangka diduga kuat secara bersama sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran BPBD Tahun 2022 Dugaan mengakibatkan kerugian anggaran keuangan negara.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut kuat diduga dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran yang dilakukan secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang sah yang masuk dalam sub kegiatan belanja operasi dan sub belanja barang dan jasa (DPA BPBD Tahun 2022).

“Kejari OKU, telah melakukan perhitungan audit PKN dalam perkara yang dimaksud, ditemukan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp428.397.237. Ini berdasarkan laporan hasil audit investigasi perhitungan kerugian negara Nomor 700.1.2.3/ 13/LHP/ XIV/ 2024 tanggal 29 April 2024,” tegasnya.

Dankedua tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat 2 dan (3) Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Nasir/Tim)

EDITOR : Amalludin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *