Foto : barang bukti saat diamankan polisi
BATURAJA,TargetMataBerita .Com, 15/8/2024 – Unit II Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Yang dipimpin langsung Kanit Idik II IPDA Syamsul Rizal melakukan pengrebekan di rumah diduga bandar narkoba yang sering beroperasi diwilayah hukum Mapolres OKU.
Penggerebekan dilakukan pada hari Kamis, 15 Agustus 2024 kemarin, di Jalan Pahlawan Kemarung Lorong Cempedak, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
pada saat pengrebekan Polisi berhasil mengamankan seorang laki – laki bernama Dedi Aryanto (42) yang berdomisili di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu – sabu dengan berat bruto 6,55 (enam koma lima lima) gram. ditemukan didalam lemari kamar rumah tersangka dan diakui milik tersangka,” ujar Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon pada portal ini. Kamis
Dari perbuatan pelaku dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.(Nasir)
Editor : Amalludin.AR.ST
Komentar