oleh

Tanpa Lapor Pemerintah Setempat !! Pendatang Baru Menempati Perumahan SDN 37 PALI Dihebohkan Gauli Anak Tiri Sampai Berulang Ulang Kali

-Berita-821 Dilihat

PALI,Sumatra-Selatan –TargetMataBerita.Com Selasa 15 OkTOBER 2024 -Aksi bejat kembali terjadi di wilayah hukum Polres PALI, dimana seorang pria berinisial Myr (39) warga Asli dari simpang Airport belum lama menetap Diperumahan SDN 37 Dusun satu (1) tanpa melapor diri dengan pemerintah setempat Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI tega menggauli anak tirinya sebanyak lima (5) kali di kebun karet Dusun satu

Tentu saja, atas aksi bejatnya itu, pria tersebut kini mendekam di balik jeruji besi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.atas perbuatan kejam nya

Dari keterangan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Reskim AKP Nasron Junaidi bahwa pelaku ini merupakan ayah tiri korban yang masih berusia 12 tahun.

“Korban dan pelaku tinggal satu rumah di prumahan SDN 37 PALI bersama sang istri namun sang istri selalu tidak di anggap ,Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan mengancam korban akan menceraikan ibunya serta membunuh ibu serta korban,” ungkap Kasat Reskim.

Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa pelaku menjalankan aksi bejatnya di kebun karet saat ibu korban beraktivitas di kebun.

“Dari pengakuan korban dan keterangan pelaku, korban dirudapaksa di kebun sebanyak lima kali. Saat ini kondisi korban dalam pemeriksaan apakah hamil atau tidaknya serta mendapat pendampingan dari OPD terkait untuk mengobati traumanya,” terangnya.

Dijelaskan Nasron bahwa awal mula kasus tersebut terungkap akibat kecurigaan ibu korban yang melihat anaknya selalu berbuat makan yang aneh dan murung.

“Saat ditanya korban selalu murung, akhirnya korban mengakui bahwa kerap dijadikan budak nafsu oleh ayah tirinya. Sontak saja, atas pengakuan korban, ibunya langsung bergegas melaporkan perbuatan suaminya ke Polres PALI,” sebutnya.

Tidak butuh waktu lama Setelah mendapatkan laporan, Kasat Reskim bergegas langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.di rumah nya

“Pelaku kita tangkap di perumahan SDN 37 PALI tempat ia tinggal
Ketika saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku kita tahan di Mapolres PALI. Atas dasar kelakuan perbuatannya bejat pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara. Dan pelaku ini merupakan residivis kasus 170 KUHP,” tandasnya.

Sementara dari pengakuan pelaku, bahwa dirinya melihat korban langsung merasa sangat bernafsu dan langsung tidak sabar meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Saya tidak nafsu lagi sekarang dengan istri, dan tidak pernah menggauli nya, untuk melampiaskannya saya paksa anak tiri saya.juga Saya iming-imingi dia dan mengancam akan membunuh dia kalau berani melapor,” Kata nya

Editor :Amalludin.AR.ST

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *