oleh

Diduga kuat di beckingi oleh oknum Mafia Angkutan Batubara

-Berita-674 Dilihat

Sumsel:Baturaja OKU TargetMataBerita.com. 23 Juni 2024 Angkutan batubara yang melintas di jalan lintas Sumatera mulai dari kabupaten muara Enim, baturaja, Martapura, seterusnya sampai ke provinsi Lampung hingga ke pulau Jawa, berdasarkan pantauan media TargetMataBerita.com, angkutan batubara ini sudah sangat terorganisir mereka melintas melalui jalan lintas Sumatera yaitu jalan umum, bahkan mereka tidak segan segan melintas pada jam masyarakat sibuk beraktivitas, menurut kaca mata masyarakat yang berada di jalan lintas kabupaten Oku, angkutan batubara ini di Kendalikan oleh oknum tertentu, secara logika nya, mereka melintas melalui beberapa polres baik itu di provinsi Sumsel dan provinsi Lampung, dari polres muara Enim, polres Oku , polres Oku Timur, ( provinsi Lampung ) polres Waykanan, Polres Lampung Utara, polres Lampung Tengah terakhir Jalur yang mereka lintasi adalah polres Lampung Selatan Bakauheni, hal ini ada dugaan ada oknum mafia yang sengaja membentuk suatu jaringan agar mereka bisa melalui lintasan tersebut, hal mustahil pihak kepolisian sampai dari polres muara Enim sampai ke Lampung Selatan tidak mengetahui bahwa angkutan batubara melintas melalui jalan umum, hal ini sangat aneh sekali, menurut masyarakat yang tidak mau di sebut namanya tapi bisa di panggil saat di butuhkan pada saat di konfirmasi Sabtu sore 22/06/2024

Salah satu pemerhati angkutan jalan yang tidak asing lagi di kabupaten Oku, baik itu di provinsi Sumsel, sebut saja namanya Antoni.menjelaskan kepada awak media saat di konfirmasi 22/06/2024 angkutan batubara ini sudah sangat lama berjalan dan bermain, mereka sangat terorganisir, bahkan bukan satu kali dua kali lagi di laporkan baik itu di Polda Sumsel maupun di markas besar kepolisian RI tepatnya Mabes polri, bahkan sudah aksi demo berulang ulang, turun ke jalan menyampaikan keluhan tuntutan masyarakat, saya pribadi akan terus melakukan aksi dan melaporkan ke pihak APH,, kemungkinan dalam waktu dekat saya juga akan melaporkan beberapa oknum yang bermain dalam pengawalan angkutan batubara, dan saya sudah mengantongi identitas mereka,, berikut bukti bukti kuat, yang mana laporan nanti akan di sampaikan langsung ke bapak Kapolri, Kabareskrim dir tipiter mabes polri dan untuk ke kementerian yang membidangi akan di Sampaikan langsung ke kementerian perhubungan dan kementerian pekerjaan umum ( PU ) sebab ini menyangkut angkutan dan jalan, dan ini sudah yang ke beberapa kali nya saya melaporkan ke mabes polri tapi belum ke kementerian perhubungan dan kementerian PU ungkap Antoni saat di konfirmasi Sabtu sore 22/06/2024 sekitar jam 15.30 wib di kediaman nya,

Selanjutnya “ungkap,Antoni pihak kepolisian Republik Indonesia agar bekerja secara profesional,, khusus bapak Kapolri, untuk menindak tegas oknum- oknum yang bermain di dalam pengawalan angkutan batubara yang di duga kuat ilegal, apapun alasannya mereka tatap menyalahi aturan baik itu undang undang no 38 tahun 2004 yang mana sudah di ubah dalam undang undang no 02 tahun 2022 tentang jalan dan undang undang 03 tahun. 2020 tentang minerba. Sebab pemerintah sudah menyediakan jalur khusus yaitu melalui jalur angkutan kereta api

Dampak yang sangat di rasakan oleh masyarakat yang berada di pinggiran jalan lintas, debu yang di sebabkan oleh angkutan batubara,, sementara dampak bagi masyarakat luas adalah , tingginya angka kecelakaan, kemacetan , rusaknya jalan umum milik negara yang seharusnya di pergunakan untuk kepentingan masyarakat umum, malah ini di pergunakan oleh pengusaha angkutan pertambangan batubara yang mendapatkan keuntungan besar demi kepentingan pribadi mereka, tanpa mengedepankan kepentingan masyarakat banyak, hal ini sangat tidak manusiawi, sudah jelas jelas jalan umum di pergunakan untuk kepentingan umum, jalan khusus di pergunakan untuk angkutan khusus seperti pertambangan,, yang mana mereka harus membuat jalan sendiri yang mana sudah di atur dalam peraturan daerah provinsi Sumsel no 05 tahun 2011 di perjelas dalam pasal 52 aturan provinsi Sumsel.yang sangat penting di perhatikan dan menjadi pertanyaan apakah pemerintah provinsi Sumsel mampu menyelesaikan permasalahan tersebut, dan apakah bapak Kapolri, Kapolda Sumsel, Kapolda Lampung, mampu untuk melakukan penindakan hukum secara komprehensif mulai dari titik tambangnya di kabupaten muara Enim sampai ke titik terakhir pengakutan batubara yaitu kabupaten Lampung Selatan ( penyebrangan Bakauheni ) terkait pelanggaran undang undang jalan dan undang undang minerba. Bersambung edisi selanjutnya TIM

EDITOR : Amalludin AR.ST.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *