oleh

Tegas,” Rahmat Hidayat, SH., M.Kn Menyuarakan Kepastian Perkara Tahun 2019 di Propam Polres OKU

-Berita-544 Dilihat

Baturaja OKU TargetMataBerita.Com 14/7/3024 – Tegas dan lantang Rahmad Hidayat .SH.M.Kn menyuarakan perkara kasus 2019 lalu yang ia dampingi belum juga ada perkembangan dipolres OKU sampai detik ini tanggal 11/7/2024 lalu

Dalam hal kesempatan ini Rahmat Hidayat, SH., M.Kn
menyuarakan menyampaikan dengan tegas kepada Propam terkait masalah adanya dugaan dugaan ketidak profesional dari pada oknum penyidik di polres Oku pada saat itu.

Juga langsung jumpa Pers di depan Ruang gedung Propam Polres OKU, Rahmat Hidayat, SH., M.Kn menyampaikan, tujuan ia mendatangi propam Polres OKU untuk menyampaikan dan menanyakan perkembangan dari pada perkara kami

Kasus Penipuan Penggelapan Pasal 372 dan 378 yang Perkara nya (LP) ada di Polsek Baturaja Timur, di mana perkara ini adalah perkara yang sudah cukup lama sekali di bulan 10 Tahun 2019.

Perkara kami ini sebenarnya sudah masuk ke tahap penyidikan dimana tersangkanya ini sudah dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan. Itu di tahun 2020 dan hari ini kami kembali menanyakan seperti apa perkembangan dari pada penyidikan perkara ini.

” Kami meminta kepada si propam untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik atau penyidik pembantu dalam perkara kami ini, kenapa si pelaku ini dilepaskan dari tahanan dan juga sampai hari ini tidak pernah ada diberikan lagi pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.”Katanya.

Sudah lebih dari tiga tahun soal SP2HP surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang harusnya itu adalah hak dari pada korban atau pelapor, tapi kami dari keluarga korban sudah mengajukan tiga kali surat permohonan SP2HP dan sampai hari ini Tidak pernah diberikan. kami menduga tanda kutip berkas perkara kami ini belum ditemukan atau mungkin bisa kita duga hilang.

Makanya dari kami datang berkoordinasi dengan si propam dan propam tadi sangat luar biasa juga menyambut kami menyampaikan pandangan pandangan hukumnya terhadap dugaan dugaan yang kami sampaikan tadi sehingga dari propam akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan kami ini bila belum juga ada perkembangan ,kami akan lanjutkan kejalur ketingkat yang lebih tinggi lagi.”Ujarnya.

Diteruskannya, Kasus ini berproses sampai 2020 barulah ditetapkan sebagai tersangka. dengan upaya-upaya yang dilakukan penyidik, termasuk melakukan pemeriksaan saksi di mana di situ ada saksi notaris, saksi di luar dan juga ada keterangan ahli.

Perlu kita ketahui bersama dalam hal ini, perkara ini sudah dilakukan pemeriksaan dua saksi ahli. Pertama itu Prof. DR. H. Johnny Emerson guru besar universitas sriwijaya Fakultas hukum lalu yang satunya lagi itu adalah DR Heni Ningsih Dekan Fakultas hukum universitas sriwijaya.

Rahmat Hidayat, SH.,M.Kn sangat berharap, karena sesuai dengan peraturan kapolri, kaitan juga soal kode etik disiplin dan pidana dan juga soal penanganan perkara pidana itu ada peraturan kapolrinya, apabila masyarakat ada persoalan terkait proses penyidikan ataupun penyelidikan, itu bisa meminta petunjuk kepada si propam karena memang bidang mereka ini adalah bidang pengawasan disiplin dan penegakan hukum terhadap anggota.

Maka kami berharap apa yang kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dan dapat menemukan titik terang dari apa yang telah kami sampaikan.”Tutupnya. (Tim)

EDITOR :Amalludin.AR.ST

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *