Baturaja OKU Sumsel,TargetMataBerita.Com 26/Juni 2024 – Reskrim Polsek Baturaja Barat Polres OKU menangkap seorang pelaku Pencurian bernama M. Agung Saputra (26) warga Jl. Letnan Tukiran kelurahan Talang Jawa kec. Baturaja barat Kabupaten OKU. Rabu (26/06/2024) sekira pukul 09.30 Wib.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Baturaja Barat Iptu Toni Zainudin, SH, MM melalui kasi humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, Pelaku ditangkap Reskrim Polsek Baturaja Barat dirumahnya di kelurahan Talang Jawa Kec. Baturaja barat kab OKU.
Dijelaskan kasi humas, kronologis kejadian. Pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 04.30 Wib di rumah pelapor yang berada di jln Let Tukiran Kel. Talang jawa kec. Baturaja Barat Kabupaten OKU.
Pelapor Meti: membangunkan pelapor dan menanyakan keberadaan HandPhone Redmi Note 4 warna silver miliknya yang berada dikamar tidur dekat pelapor dan saksi tidur.
Saat dicari dan di chek lebih lanjut handphone tersebut sudah tidak ada lagi dan handphone vivo 1820 warna biru dan Handphone Realme C51 warna hijau juga hilang dan sudah tidak ada lagi dari tempat dan menyadari bahwa jendela depan rumahnya yang sebelumnya terkunci sudah terbuka.
Kerugian di tafsir senilai Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), Akhirnya pelapor melaporkan kejadian ini ke Polsek Baturaja Barat,”jelas Kasi humas.
Dalam lanjuti laporan tersebut, Reskrim Polsek Baturaja Barat dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, anggota Polsek baturaja barat menangkap pelaku dirumahnya.”ujarnya.
Kasus ini Polsek Baturaja Barat berhasil mengamankan barang bukti 1 unit HP Realme C51 warna hijau toska dengan Nomor Imei 1 : 864394060600980 dan nomor Imei 2 : 86439406060980.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 363 KUHPidana. (Naser.Tim)
EDITOR : Amalludin.AR.ST
Komentar